GELAR APRESIASI TERHADAP RELAWAN DAN PEKERJA KEMANUSIAAN | |
Sumber : Pusdatinhumas | |
Tanggal : 30/12/2010 | |
|
Jumat, 31 Desember 2010
GELAR APRESIASI TERHADAP RELAWAN DAN PEKERJA KEMANUSIAAN
Kamis, 23 Desember 2010
KEPALA BNPB TERIMA PENGANUGERAHAN UGM AWARD
Sumber : Pusdatinhumas | |
Tanggal : 18/12/2010 | |
|
PETA DISTRIBUSI BANTUAN LOGISTIK DAN PERALATAN THN 2010 UNTUK KESIAPSIAGAAN 16 PROVINSI RAWAN BENCAN
<p>Your browser does not support iframes.</p> |
KERJASAMA BNPB DENGAN NEGARA LUAR
Sejauh ini BNPB (dan inkarnasi terdahulunya) telah menjalin kerjasama dengan lembaga sejenis, baik bilateral maupun regional.
Kerja sama bilateral diantaranya dengan jepang, australia, perancis, amerika serikat, rusia, hungaria, dan turki. Kerja sama tersebut meliputi :
- Kementrian penanggulangan bencana., Cabinet Office Jepang
- Emergency management australia (EMA), Australia
- Pertahanan Sipil (DDSC), Perancis
- Kementrian penanganan stuasi darurat (Emercom), Rusia
- Badan Manajemen Darurat Federal (FEMA), Amerika Serikat
- Hungaria dan Turki
PROGRAM PRIORITAS BPBD
- Peningkatan kapasitas daerah melalui :
- Pelatihan penanggulangan bencana berbasis masyarakat
- pelaksanaan gladi/simulasi kesiapsiagaan
- Penyusunan rencana penanggulangan bencana nasional (nasional disaster management plan)
- Penerapan standar teknik dalam :
- Analisis risiko bencana
- Mitigasi bencana
- Sistem peringatan dini
- Mengembangkan sistem logistik dan peralatan untukmendukung operasi penanggulangan bencana.
- Meningkatkan kemampuan dalam menghadapi bencana dengan melakukan tanggap darurat yang efektif :
- Mengaktifkan pusat-pusat pengendali operasi
- Tim reaksi cepat
- Melakukan upaya pemulihan akibat bencana dengan mengerahkan seluruh potensi dan kemampuan sumber.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
- Penanggulangan bencana dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan seluruh potensi pemerintah, swasta dan masyarakat termasuk media pada tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.
- Mengutamakan pengurangan risiko bencana, dengan tetap melakukan penanganan darurat yang cepat dan tepat.
- Mendukung dan mengembangkan voluntarisme yang mempunyai kapasitas dalam menghadapi bencana.
sejarah BNPB
Sejarah BNPB
Keragaman budaya dan sosial indonesia, walau membuat negeri ini unik dan kaya, merupakan potensi bencana tersendiri. Bayangkan apa yang akan terjadi bila 230 juta jiwa yang berasal dari 200 etnis, tersebar di 17.583 pulau dan berbicara dalam 583 bahasa yang berbeda saling berselisihan. Dengan kata lain, suka atau tidak, indonesia merupakan daerah rawan bencana dalam berbagai skala.
Kesadaran pemerintah terhadap bencana dan upaya penanggulangannya di indonesia telah ada sejak kemerdekaan negeri ini dideklarasikan. Zaman dan kebutuhan serta perkembangan persepsi bencana turut memberi andil terhadap format kelembagaan penanggulangan bencana maupun teknis pelaksanaannya. Adapun perkembangan tersebut dapat dibagi berdasarkan periode sebagai berikut :
- Periode Awal Kemerdekaan-1966 untuk menolong para keluarga dan korban kemerdekaan. Pemerintah mendirikan Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
- 1966 - 1967 untuk menanggapi peristiwa bencana alam pemerintah membentuk badan pertimbangan penanggulangan bencana alam pusat (BP2BAP) melalui keppres 256 tahun 1966.
- 1967 - 1979 kejadian bencana alam terus meningkat, maka penanganan secara sungguh-sungguh dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Untuk itu pada tahun 1967, presidium kabinet membuat keputusan No. 14/U/KEP/I/1967 yang membentuk tim koordinasi nasional penanggulangan bencana alam (TKP2BA)
- 1979 - 1990 Pada periode ini tim koordinasi nasional penanggulangan bencana alamditingkatkan menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam (Bakornas PBA) yang dikoordinasikan oleh menteri sosial dan dibentuk dengan keputusan presiden No. 28 tahun 1979. Sebagai penjabaran operasional dari keppres tersebut, menteri dalam negeri dengan instruksi NO. 27 tahun 1979 membentuk satuan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana alam (SATKORLAK PBA) untuk setiap provinsi.
- 1990 - 2000 pada periode ini mulai disadari bahwa bencana itu bukan saja bencana alam, tetapi juga bencana karena ulah manusia, seperti kecelakaan transportasi-baik darat, laut, maupun udara- dan sering kali menimbulkan korban jiwa yang besar. Selain itu sektor industri turut meningkatkan risiko bencana akibat ulah manusia ini. Itulah alasan dibalik penyempurnaan badan koordinasi nasional penanggulangan bencana alam menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana (BAKORNAS PB). Berdasarkan keppres No. 43 tahun 1990. lingkup pekerjaan dari bakornas pb ini diperluas, tidak hanya menangani bencana alam tetapi juga bencana akibat ulah manusia. Hal ini di tegaskan kembali dalam keppres No. 106 tahun 1999. penanggulangan bencana memerlukan penanganan yang lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
- 2001 - 2005 setelah indonesia mengalami krisis multidimensi dan bencana alam yang silih berganti serta berbagai konflik sosial, maka timbul permaslahan baru yaitu pengungsi yang perlu penanganan khusus. Untuk itu bakornas pb pun dikembangkan menjadi badan koordinasi nasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi (BAKORNAS PBP) dengan keppres No. 3 yang diperbarui dengan keppres No. 111 tahun 2001.
- 2005 - 2008 menyusul tragedi gempa dan tsunami di aceh dan sekitarnya, keluar peraturan presiden RI. No. 83 tahun 2005 tentang badan koordinasi nasional bencana penanganan bencana. Badan ini selain memiliki fungsi koordinatif juga didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan denga itu, pendekatan melalui paradigma pengurangan resiko merupakan jawaban yang tepat untuk melakukan upaya penanggulangan bencana pada era otonomi daerah. Dalam paradigma ini, setiap individu diperkenalkan dengan berbagai ancaman yang ada di wilayahnya, bagaimana cara memperkecil ancaman dan kerentanan yang dimilki, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman.
- Sejak 2008 Peraturan presiden RI No. 8 tahun 2008 tentang badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) yang pembentukannya merupakan amanat dari undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Untuk lebih lengkapnya buka link http://www.bnpb.go.id/irw/profil_m.asp?pid=2
sejalan dengan pelaksanaan otonom daerah, dimana kewenangan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab daerah, pemerintah pusat nulai meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk dapat secara mandiri mengatasi permasalahan bencana didaerah bersangkutan.
VISI DAN MISI BNPB & BPBD
Visi
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Misi
- Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
- Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal
- Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyelutruh.
Langganan:
Postingan (Atom)